Karama.id – Palu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meminta Universitas Tadulako (Untad) menugaskan tim ahli independen untuk melakukan kajian terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional PT Integra Mining Nusantara Indonesia di Desa Mayayap dan Trans Mayayap.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.10/29/Ro.Huk tertanggal 8 Juni 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina.

Dalam surat tersebut, Rektor Universitas Tadulako diminta menugaskan Tim Ahli dari Pusat Studi Lingkungan sebagai tim kajian independen untuk melakukan verifikasi lapangan serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian ilmiah.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Sulawesi Tengah terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada lahan persawahan masyarakat di Desa Mayayap dan Trans Mayayap.
Selain itu, pembentukan tim independen juga merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan yang melibatkan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, dan kuasa hukum PT Integra Mining Nusantara Indonesia pada 13 April 2026.
Pertemuan tersebut membahas surat permohonan peninjauan kembali dan keberatan yang diajukan PT Integra Mining Nusantara Indonesia terhadap Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026.
Melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, tim ahli dari Universitas Tadulako diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi lingkungan di lokasi yang dipersoalkan serta menyusun rekomendasi penyelesaian berdasarkan hasil kajian ilmiah.
Terdapat tiga fokus utama yang akan menjadi objek kajian tim independen. Pertama, memverifikasi dugaan pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT Integra Mining Nusantara Indonesia terhadap lahan pertanian masyarakat.
Kedua, mengidentifikasi kemungkinan adanya sumber pencemaran lain yang berpotensi menyebabkan kerusakan atau tidak berfungsinya lahan persawahan warga.
Ketiga, menyusun rekomendasi penanganan sosial guna mendukung pemulihan kondisi masyarakat di Desa Mayayap dan Trans Mayayap.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai keterlibatan kalangan akademisi penting untuk memastikan proses verifikasi berjalan secara objektif, independen, dan berbasis kajian ilmiah sehingga dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan maupun penyelesaian persoalan yang berkembang di masyarakat.
Surat permintaan pembentukan tim independen tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, kuasa hukum masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, serta Direktur PT Integra Mining Nusantara Indonesia














